Menu ✖

Mode Gelap
ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS 35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

Nasional · 19 Mei 2026 16:12 WIB ·

Viral Kasus Pencabulan di Pangkalan Bun, Seorang Pengajar kini Ditahan Polisi


 Pencabulan yang tengah viral dijagat maya bergulir ke penahanan seorang tenaga pengajar. (Tw7) Perbesar

Pencabulan yang tengah viral dijagat maya bergulir ke penahanan seorang tenaga pengajar. (Tw7)

Pangkalan Bun,Kumparan7.Com – Keluarga korban pencabulan remaja putri berusia 17 tahun, Nona (nama samaran), meminta keadilan atas kasus yang menimpa adiknya. Fahryan Eko Santosa, kakak kandung korban, menyatakan bahwa semua proses hukum telah dilimpahkan ke pengacara dan meminta keluarga pelaku untuk tidak mengintervensi proses hukum.

“Semua sudah dilimpahkan ke pengacara. Jika pelaku ditahan pihak polisi, maka keluarga silakan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan pengacara. Pihak pelaku sudah diberi kesempatan damai, malah ego. Sudah ada proses mediasi, tapi pihak pelaku tidak menanggapi dan bahkan korban menerima teror dari pihak keluarga pelaku,” kata Fahryan Eko Santosa, Sabtu (16/5).

Fahryan menambahkan bahwa korban telah menerima teror dari keluarga pelaku dan meminta agar pihak yang terkait untuk menghubungi nomor handphone 081294654453 miliknya jika ada keberatan atas pengaduan mereka ke pihak berwajib.

Kakak korban : (doc:Tw7)

Nona, korban pencabulan, baru lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pelaku, UP (22), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Kotawaringin Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/67/V/Res.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 07 Mei 2026, yang menetapkan UP sebagai TERSANGKA. Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. (Tw7)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian

4 September 2026 - 02:09 WIB

Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama

3 September 2026 - 14:53 WIB

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS

30 Agustus 2026 - 09:01 WIB

35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura

24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Viral, Nadhira Warga Sukoharjo Live TikTok Pakai Jilbab dengan Belahan Dada Terbuka, Warganet Soroti Pelanggaran Norma

8 Agustus 2026 - 02:58 WIB

Trending di Nasional