Jakarta,Kumparan7.Com- Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut. Kasus ini mencuat setelah muncul pengakuan dari seorang wanita yang mengaku dihamili oleh oknum tersebut, namun sang prajurit diduga enggan bertanggung jawab sepenuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, oknum tersebut diketahui Prada Wahyu Angga Saputra. Ia merupakan prajurit Korps Marinir yang berdinas di Resimen Kavaleri (Menkav) Satuan Kendaraan Amfibi (Ranfib) Koarmada II Semarung, Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini langsung memicu gelombang kritik dari netizen yang menyayangkan perilaku tidak terpuji oknum tersebut.
Menanggapi berita yang viral ini, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Mayor Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto, memberikan pernyataan tegas.
Beliau menegaskan bahwa pihak Pomal tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan oleh prajurit, terutama yang mencederai nilai-nilai keprajuritan dan merugikan masyarakat sipil.
“Terkait laporan yang beredar, saat ini tengah dilakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, segera kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku.
Tidak ada ruang bagi prajurit yang melanggar kode etik dan merusak nama baik institusi,” tegas Mayjen Harry Indarto dalam keterangannya.
Saat ini, pihak Pomal dilaporkan tengah berkoordinasi dengan satuan tempat Prada Wahyu Angga Saputra berdinas di Surabaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh prajurit TNI AL agar selalu menjaga martabat dan mematuhi Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dalam kehidupan bermasyarakat. (Agus7)













