Jakarta,Kumparan7.Com- Seorang advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERDADI SAI, Hendra Sianipar, saat ini resmi menjalani masa penahanan pada tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu yang kini tengah memasuki tahapan persidangan.
Kasus ini memicu perhatian dari kalangan organisasi advokat, khususnya Komite Perlindungan Advokat DPN PERDADI SAI, yang menilai terdapat aspek perlindungan profesi yang harus diperhatikan secara serius.
Posisi Hendra Sianipar dalam Perkara
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak internal organisasi, Hendra Sianipar dituduh menggunakan surat kuasa yang diduga palsu. Namun demikian, ia disebut bukan pihakyang membuat maupun menyusun surat kuasa tersebut.
Dalam perkara ini, Hendra hanya bertindak sebagai salah satu penerima kuasa yang diajak oleh rekan sejawatnya, yang juga berstatus sebagai tersangka. Hendra disebut tidak mengetahui proses pembuatan surat kuasa tersebut, termasuk tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pemalsuan tandatangan yang kini dipermasalahkan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan kini menjalani masa penahanan sembari menunggu agenda persidangan selanjutnya.
RR Diah Kartika: Penahanan Perlu Dikaji Objektif
Menanggapi penahanan tersebut, Wakil Ketua KomitePerlindungan Advokat DPN PERDADI SAI sekaligus pemilikLaw Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C. & Partners, RR Diah Kartika, menyampaikan protestegas dan keberatan atas tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pernyataannya, RR Diah Kartika menegaskan bahwapenahanan terhadap Hendra Sianipar perlu dikaji secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan posisi serta peranyang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Kami menyatakan keberatan secara tegas atas penahanan terhadap rekan kami, Saudara Hendra Sianipar. Yang bersangkutan bukan pembuat surat kuasa dan tidak mengetahui proses maupun dugaan pemalsuan tanda tangan di dalamnya. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai advokat harus dijamin dan dilindungi,” tegas RR Diah Kartika.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi profesi advokatapabila advokat yang bertindak berdasarkan dokumen yang diterimanya dalam kapasitas sebagai penerima kuasa, tanpa keterlibatan dalam pembuatannya, turut dipidana tanpapembuktian yang jelas mengenai unsur kesengajaan.
Perlindungan dan Imunitas Profesi Advokat
RR Diah Kartika menekankan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, perlindungan dan imunitas profesi advokat harus dihormati sepanjang tugas tersebut dijalankan dengan itikad baik dan dalam koridor hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan profesi advokat,” tambahnya.
Komite Perlindungan Advokat DPN PERDADI SAI menyatakan akan terus mengawal perkara ini serta memastikan bahwa hak-hak Hendra Sianipar sebagai advokat tetap terpenuhi hingga proses persidangan selesai. (Tw7)













