Menu

Mode Gelap
Viral Kasus Pencabulan di Pangkalan Bun, Seorang Pengajar kini Ditahan Polisi Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses Viral!! Oknum TNI AL Marinir Hamili Kekasih, Danpuspomal Mayor Jenderal Harry: “Segera Kita Tindak Tegas” Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang Ramadhan menjadi Berkah bagi Altaff Calligraphy Asia

Nasional · 19 Mei 2026 16:12 WIB ·

Viral Kasus Pencabulan di Pangkalan Bun, Seorang Pengajar kini Ditahan Polisi


 Pencabulan yang tengah viral dijagat maya bergulir ke penahanan seorang tenaga pengajar. (Tw7) Perbesar

Pencabulan yang tengah viral dijagat maya bergulir ke penahanan seorang tenaga pengajar. (Tw7)

Pangkalan Bun,Kumparan7.Com – Keluarga korban pencabulan remaja putri berusia 17 tahun, Nona (nama samaran), meminta keadilan atas kasus yang menimpa adiknya. Fahryan Eko Santosa, kakak kandung korban, menyatakan bahwa semua proses hukum telah dilimpahkan ke pengacara dan meminta keluarga pelaku untuk tidak mengintervensi proses hukum.

“Semua sudah dilimpahkan ke pengacara. Jika pelaku ditahan pihak polisi, maka keluarga silakan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan pengacara. Pihak pelaku sudah diberi kesempatan damai, malah ego. Sudah ada proses mediasi, tapi pihak pelaku tidak menanggapi dan bahkan korban menerima teror dari pihak keluarga pelaku,” kata Fahryan Eko Santosa, Sabtu (16/5).

Fahryan menambahkan bahwa korban telah menerima teror dari keluarga pelaku dan meminta agar pihak yang terkait untuk menghubungi nomor handphone 081294654453 miliknya jika ada keberatan atas pengaduan mereka ke pihak berwajib.

Kakak korban : (doc:Tw7)

Nona, korban pencabulan, baru lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pelaku, UP (22), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Kotawaringin Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/67/V/Res.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 07 Mei 2026, yang menetapkan UP sebagai TERSANGKA. Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. (Tw7)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses

6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang

16 Maret 2026 - 12:20 WIB

Diduga Adanya Kriminalisasi Profesi, Imunitas Advokat Dipertaruhkan : RR Diah Kartika Soroti Penahanan Hendra Sianipar

4 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ian Antono Pratama: Membangun Ekosistem Kreator di Bali “Mau Berinovasi Dan Berani Memula”

23 Februari 2026 - 17:41 WIB

Terekomendasi di Kota Bau-Bau, Salon Nurma Azumi “Pelayanan Profesional dan Ramah Dikantong”

22 Februari 2026 - 23:08 WIB

Tampil Cantik, Perawatan di Salon Nurma Azumi Salon Paling Rekomendasi di Kota Bau-Bau

22 Februari 2026 - 16:57 WIB

Trending di Bisnis