Menu

Mode Gelap
Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses Viral!! Oknum TNI AL Marinir Hamili Kekasih, Danpuspomal Mayor Jenderal Harry: “Segera Kita Tindak Tegas” Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang Ramadhan menjadi Berkah bagi Altaff Calligraphy Asia Diduga Adanya Kriminalisasi Profesi, Imunitas Advokat Dipertaruhkan : RR Diah Kartika Soroti Penahanan Hendra Sianipar

Bengkulu · 8 Mei 2026 23:18 WIB ·

Inflasi dan Stabilitas Harga Dalam Islam


 Ilustrasi Dampak Inflasi,Sumber Google Kumparan7.com Perbesar

Ilustrasi Dampak Inflasi,Sumber Google Kumparan7.com

Penulis : Renny Agustina

RINGKASAN EKSEKUTIF

Tulisan ini membahas inflasi dan stabilitas harga dalam perspektif ekonomi Islam dengan menekankan pentingnya keadilan, perlindungan harta (hifz al-mal), dan keseimbangan sektor riil sebagai bagian dari maqasid syariah. Inflasi tidak hanya dipahami sebagai kenaikan harga secara umum, tetapi juga sebagai bentuk ketidakadilan apabila dipicu oleh praktik riba, ihtikar (penimbunan), spekulasi, serta ketidakseimbangan antara uang beredar dan barang riil. Studi ini menyoroti kondisi inflasi Indonesia tahun 2025–2026 yang relatif terkendali, namun tetap menghadapi tantangan volatilitas pangan dan ketergantungan pada instrumen moneter berbasis bunga. Melalui pendekatan normatif dan analisis kebijakan, tulisan ini merekomendasikan penguatan instrumen moneter dan fiskal syariah, optimalisasi peran perbankan syariah, integrasi fatwa DSN-MUI dalam kebijakan nasional, serta pembentukan mekanisme pengawasan pasar guna mencegah distorsi harga. Dengan demikian, stabilitas harga dalam Islam tidak hanya berorientasi pada target inflasi, tetapi juga pada tercapainya kesejahteraan menyeluruh (falah) dan keadilan sosial.

PENDAHULUAN

Inflasi adalah fenomena ekonomi yang tetap relevan dalam diskusi terkini, terutama dalam pandangan Islam yang menekankan keadilan dan kestabilan harga sebagai landasan kesejahteraan masyarakat. Dalam ekonomi Islam, inflasi bukan hanya kenaikan harga, melainkan penyimpangan maqasid syariah seperti hifz al-mal dan ‘adalah (Nasution & Majid, 2023). Sejak zaman Nabi SAW, Islam tolak riba (QS. Al-Baqarah: 275-279) yang perburuk inflasi, ganti dengan hisab, mudarabah, dan murabahah—negara bebas bunga inflasinya lebih rendah (Adriani & Dwi, 2025). Stabilitas harga sebagai falah diatasi zakat, baitulmal, dan moneter syariah efektif pasca-pandemi (Bintara & Wahyudi, 2023). Di Indonesia, hibrid DSN-MUI-BI janjikan solusi praktis menuju masyarakat adil sejahtera.

DESKRIPSI MASALAH

Inflasi dan Stabilitas Harga Indonesia 2026

Inflasi Indonesia pada tahun 2026 relatif stabil dengan inflasi inti sebesar 2,45% pada Januari dan estimasi tahunan sekitar 2,5±1%. Namun, tekanan inflasi masih muncul dari sektor pangan (volatile food) dan faktor musiman seperti Ramadan (Deviyana, 2026). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Desember 2025 terjadi inflasi tahunan sebesar 2,92% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 109,92. Secara regional, terdapat ketimpangan inflasi yang cukup signifikan, di mana Provinsi Aceh mencatat inflasi tertinggi sebesar 6,71%, sedangkan Sulawesi Utara terendah sebesar 1,23%. Pada tingkat kabupaten/kota, inflasi tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 10,84%, sementara terendah di Maumere dan Minahasa Utara sebesar 0,38% (BPS, 2026). Meskipun inflasi yang terjadi terbilang tingkat rendah, hal ini penting untuk diperhatikan. Dari grafik diatas, tampak jelas bahwa Inflasi yang terjadi di Indonesia terus bertambah, bahkan, angka inflasi di akhir tahun 2025 hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Hal ini sangat berpengaruh terhadap harga yang ditetapkan di pasaran nantinya. Jika inflasi terus meningkat, maka harga akan semakin tidak stabil, bahkan bisa melonjak sangat tinggi.

Penyebab Inflasi Menurut Ekonomi Islam

Dari sudut pandang Islam, inflasi bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga soal etika, yang ditimbulkan oleh riba (pertambahan tanpa imbalan), ihtikar  (penimbunan barang untuk memanipulasi harga), spekulasi, dan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Siapa pun yang menimbun makanan selama 40 hari, Allah akan mencabut berkah darinya, dan pembeli akan dikutuk” (HR Ahmad), sehingga ihtikar  menjadi faktor utama dalam distorsi harga (Wulandari et al., 2023). Penyebab utama inflasi menurut pandangan Islam terdiri dari praktik riba yang merangsang spekulasi, ihtikar , serta ketidakseimbangan antara jumlah uang yang beredar dan barang nyata. Al-Maqrizi mengemukakan bahwa adanya uang terlalu banyak yang tidak didukung oleh aset riil dapat menyebabkan inflasi, sedangkan pandangan konvensional berpatokan pada suku bunga yang diharamkan dalam syariah (Syafa’ah et al., 2024)

Perspektif Ekonomi Makro Islam terhadap Kebijakan Indonesia

Dalam ekonomi makro Islam, inflasi rugikan maqasid syariah yaitu hifz al-mal dan hifz al-nafs karena mengurangi daya beli masyarakat miskin serta lemahkan sektor riil. Indonesia dihadapkan pada permasalahan ini kebijakan BI konvensional berbasis BI-Rate (potensi riba), sementara SBIS dan FASBIS syariah terbatas dalam penggunaannya

(Cahyani et al., 2025). Ketidaksesuaian ini tercermin dari inflasi pangan yang sangat fluktuatif, dipicu oleh ketergantungan pada impor dan kurangnya pengawasan di pasar syariah, sehingga menciptakan kesenjangan sosial di tengah 87% populasi muslim. Hal ini memerlukan reformasi menuju ekonomi makro Islam yang lebih menyeluruh (Eviolla & Ramdhani, 2026).

 

REKOMENDASI KEBIJAKAN

  1. Reformasi UU Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo. UU No. 3/2004 & UU No. 21/2008)
  2. Revisi Pasal 7 dan 10 UU BI untuk mewajibkan minimal 60% instrumen moneter berbasis syariah seperti SBIS dan FASBIS sebagai pengganti BI Rate, dengan target penurunan ketergantungan suku bunga ribawi hingga 2030; ini stabilkan uang beredar tanpa spekulasi.​​
  3. Perkuat UU Perbankan Syariah Pasal 14-16 melalui amandemen yang integrasikan mudharabah/musyarakah dengan TPIP-Gerapin 4K, khususnya Ketersediaan dan Kelancaran distribusi pangan halal untuk redam volatile food.​​
  4. Penguatan Fatwa DSN-MUI No. 01/2000 & No. 04/2000 (Mudharabah, Musyarakah, Ijarah)
  5. Terapkan fatwa ini dalam Perpres baru untuk program pembiayaan syariah petani dan UMKM pangan dengan bagi hasil guna tingkatkan produksi lokal dan kurangi impor yang picu inflasi musiman Ramadan.​
  6. Integrasikan ijarah untuk leasing aset riil Bulog syariah, hal ini untuk mencegah ketidakseimbangan uang dan barang sebagaimana dianalisis Al-Maqrizi.​
  7. Operasionalisasi Fatwa DSN-MUI No. 28/2002 & No. 80/2011 (Bank Syariah & Pembiayaan Tanpa Agunan)
  8. Bentuk Satgas Anti-Ihtikar Nasional di bawah OJK-BI dengan mandat fatwa No. 28/2002, pantau penimbunan 40 hari (HR Ahmad) via digital tracking pasar, lalu sertakan sanksi pidana bagi pelanggar.​
  9. Perluas fatwa No. 80/2011 untuk pembiayaan wakaf produktif pangan, kolaborasi KNEKS dan DSN-MUI untuk stabilisasi harga.​​

 

REFERENSI

Adriani, R., & Dwi, G. S. (2025). Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam : Studi Kepustakaan Kualitatif tentang Penyebab dan Solusi. UNCANG: Journal of Sharia Banking and Islamic Finance, 1(2), 103–113.

Bintara, Y. P., & Wahyudi, A. (2023). MEKANISME PENGENDALIAN INFLASI : PENDEKATAN ISLAM DALAM MEMELIHARA. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(30), 508–530.

BPS. (2026). Inflasi year-on-year (y-on-y) pada Desember 2025 sebesar 2,92 persen. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/01/05/2527/inflasi-year-on-year–y-on-y–pada-desember-2025-sebesar-2-92-persen.html

Cahyani, A. R., Ardini, D., & Nurhidayah, S. (2025). Kontribusi Instrumen Moneter Syariah Terhadap Pengendalian Inflasi di Indonesia. Moneter : Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 3(1), 170–180. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/moneter.v3i1.1111

Deviyana, N. (2026). Inflasi Tahunan Februari 2026 Diproyeksi Naik di Kisaran 3,64-3,92 Persen. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/economics/inflasi-tahunan-februari-2026-diproyeksi-naik-di-kisaran-364-392-persen/2

Eviolla, S. A., & Ramdhani, O. (2026). PERAN EKONOMI MAKRO ISLAM DALAM MENJAGA STABILITAS SOSIAL – EKONOMI INDONESIA AKIBAT GEJOLAK HARGA KEBUTUHAN POKOK. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen (JIEM), 4(1).

Nasution, A. W., & Majid, M. S. A. (2023). Inflasi dan Stabilitas Ekonomi : Analisis Perbandingan Perspektif Islam dan Konvensional. EKONOMIKAWAN : Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 23(2), 236–251.

  1. Al-Baqarah: 275-279. (n.d.).

Syafa’ah, I., Irmanda, R., & Pratama, S. W. (2024). PERBANDINGAN KEBIJAKAN MONETER ISLAM DAN KONVENSIONAL STUDI DI INDONESIA. IQTISODINA: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 7(1), 186–193.

Wulandari, S., Putri, C. Y., & Nailah, P. (2023). KEGIATAN MENIMBUN BARANG YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PEREKONOMIAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 1(4), 974–982. https://maryamsejahtera.com/index.php/Religion/index.

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses

6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Viral!! Oknum TNI AL Marinir Hamili Kekasih, Danpuspomal Mayor Jenderal Harry: “Segera Kita Tindak Tegas”

3 Mei 2026 - 12:14 WIB

PCNU Kepahiang Salurkan Zakat ke Masyarakat, Perkuat Solidaritas Warga Nahdliyin

19 Maret 2026 - 17:44 WIB

Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang

16 Maret 2026 - 12:20 WIB

Ramadhan menjadi Berkah bagi Altaff Calligraphy Asia

16 Maret 2026 - 11:15 WIB

Diduga Adanya Kriminalisasi Profesi, Imunitas Advokat Dipertaruhkan : RR Diah Kartika Soroti Penahanan Hendra Sianipar

4 Maret 2026 - 11:26 WIB

Trending di Nasional