Kalimantan Tengah,Kumparan7.Com-Oknum yang disebut mafia tanah diduga merampas hak milik warga yang berada dilokasi Pangkalan Lima Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, di belakang klenteng berbatasan dengan ring satu Lanud Iskandar.
Dengan menimbulkan kerusuhan/keributan terhadap warga, kejadian tersebut merugikan hingga jutaan rupiah bagi warga. 24/09/2025
Yoga Mahadibyanta Editia kerusuhan yang dibuat oleh oknum mafia tanah tersebut menimbulkan kerusuhan terhadap warga Kecamatan Arut Selatan.
Pemilik Lahan Muhammad Syaifurrahman, menyampaikan bila dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta, atas perbuatan terduga pelaku Yoga, atas perbuatanta melakukan pencurian buah sawit dan penyerobotan Tanah yang berSKT.
Jumansyah selaku pihak yang diberikan kuasa dari pemilik tanah menegaskan, bila tindakan yoga warga Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Kecamatan Ngaliyan sangat mereshkan warga Kalimantan Tengah.
“Dia ini (Yoga) modusnya mengaku sebagai ahli waris, padahal tidak ada ikatan darah, kemudian dengan lancang mencuri hingga menguasai tanah milik orang lain, tentu ini sudah melanggar ketentuan hukum, kita akan proses dan berharap para APH segera menindak tegas oknum ini supaya jera dan tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang berkeliaran diwilayah Kalimantan Tengah”, tutupnya. (Tw7)