Menu

Mode Gelap
ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS 35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

Nasional · 8 Agu 2026 02:58 WIB ·

Viral, Nadhira Warga Sukoharjo Live TikTok Pakai Jilbab dengan Belahan Dada Terbuka, Warganet Soroti Pelanggaran Norma


 Viral wanita asal Sukoharjo bikin warga net pinta pihak APH tertibkan dan di bina dikantor pol Pp. (Te7) Perbesar

Viral wanita asal Sukoharjo bikin warga net pinta pihak APH tertibkan dan di bina dikantor pol Pp. (Te7)

Sukoharjo,Kumparan7.Com— Nama Nadhira Aruna mendadak viral di media sosial TikTok setelah siaran langsungnya bersama seorang pria menjadi perbincangan warganet. Dalam video yang beredar, Nadhira tampil mengenakan hijab, namun pakaian yang dikenakannya terbuka di bagian dada sehingga terlihat belahan dadanya. 8/8/2026

Siaran langsung tersebut cepat menyebar dan menuai beragam komentar. Banyak warganet menyoroti kontradiksi antara penampilan berhijab dengan cara berpakaian yang dinilai tidak sesuai norma kesopanan.

Nadhira Aruna diketahui berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait video viral tersebut.

*Rincian pelanggaran yang disoroti warganet terhadap Nadhira Aruna:*

1. *Melanggar norma kesopanan berpakaian*

Menampilkan bagian tubuh yang seharusnya ditutup, khususnya area dada, saat melakukan siaran publik.

2. *Kontradiksi simbol keagamaan*

Menggunakan hijab namun dengan pakaian yang terbuka, sehingga menimbulkan kritik karena dianggap tidak mencerminkan nilai dan etika berhijab.

3. *Menyebar konten yang memicu kontroversi di ruang publik digital*

Live TikTok yang ditonton banyak orang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi penonton anak dan remaja.

4. *Melanggar etika konten di platform media sosial*

Konten dinilai tidak sesuai dengan pedoman komunitas TikTok terkait kesopanan dan konten dewasa.

*Aspek hukum yang berpotensi terkait:*

Kasus seperti ini biasanya dikaitkan dengan beberapa regulasi di Indonesia. Penegakannya tetap menunggu proses penyelidikan dan keputusan aparat berwenang.

1. *UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi*

*Pasal 4 dan Pasal 36* mengatur larangan memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.

*Ancaman*: Pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta – Rp6 miliar.

2. *UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024*

*Pasal 27 ayat 1* melarang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

*Ancaman*: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. *KUHP Pasal 281*

Mengatur tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

*Ancaman*: Pidana penjara paling lama 1 tahun 8 bulan atau denda.

4. *Pedoman Komunitas TikTok*

Pelanggaran dapat berakibat penghapusan konten, pembatasan akun, hingga penutupan akun permanen.

Kasus ini kembali memicu diskusi warganet tentang batasan dalam membuat konten, tanggung jawab kreator, dan pentingnya menjaga etika saat tampil di media sosial. (Gus7)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian

4 September 2026 - 02:09 WIB

Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama

3 September 2026 - 14:53 WIB

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS

30 Agustus 2026 - 09:01 WIB

35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura

24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

BPJS Goes To Campus: Mahasiswa STIESNU bengkulu Dibekali Ilmu JKN

25 Juni 2026 - 09:46 WIB

Trending di Bengkulu