Sukoharjo,Kumparan7.Com— Nama Nadhira Aruna mendadak viral di media sosial TikTok setelah siaran langsungnya bersama seorang pria menjadi perbincangan warganet. Dalam video yang beredar, Nadhira tampil mengenakan hijab, namun pakaian yang dikenakannya terbuka di bagian dada sehingga terlihat belahan dadanya. 8/8/2026
Siaran langsung tersebut cepat menyebar dan menuai beragam komentar. Banyak warganet menyoroti kontradiksi antara penampilan berhijab dengan cara berpakaian yang dinilai tidak sesuai norma kesopanan.
Nadhira Aruna diketahui berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait video viral tersebut.
*Rincian pelanggaran yang disoroti warganet terhadap Nadhira Aruna:*
1. *Melanggar norma kesopanan berpakaian*
Menampilkan bagian tubuh yang seharusnya ditutup, khususnya area dada, saat melakukan siaran publik.
2. *Kontradiksi simbol keagamaan*
Menggunakan hijab namun dengan pakaian yang terbuka, sehingga menimbulkan kritik karena dianggap tidak mencerminkan nilai dan etika berhijab.
3. *Menyebar konten yang memicu kontroversi di ruang publik digital*
Live TikTok yang ditonton banyak orang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi penonton anak dan remaja.
4. *Melanggar etika konten di platform media sosial*
Konten dinilai tidak sesuai dengan pedoman komunitas TikTok terkait kesopanan dan konten dewasa.

*Aspek hukum yang berpotensi terkait:*
Kasus seperti ini biasanya dikaitkan dengan beberapa regulasi di Indonesia. Penegakannya tetap menunggu proses penyelidikan dan keputusan aparat berwenang.
1. *UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi*
*Pasal 4 dan Pasal 36* mengatur larangan memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.
*Ancaman*: Pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta – Rp6 miliar.
2. *UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024*
*Pasal 27 ayat 1* melarang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
*Ancaman*: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
3. *KUHP Pasal 281*
Mengatur tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
*Ancaman*: Pidana penjara paling lama 1 tahun 8 bulan atau denda.
4. *Pedoman Komunitas TikTok*
Pelanggaran dapat berakibat penghapusan konten, pembatasan akun, hingga penutupan akun permanen.
Kasus ini kembali memicu diskusi warganet tentang batasan dalam membuat konten, tanggung jawab kreator, dan pentingnya menjaga etika saat tampil di media sosial. (Gus7)













