Menu

Mode Gelap
Thio Ashiddiqie, Pemuda Berprestasi dari Bukittinggi Sumatera Barat Membanggakan, Farasya Quenby Siswi SD 2 Darul Hikam Raih Juara 1 Fashion Show Festival Raden Jaya Production Viral!! Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta Peringatan Isra Mi’raj, IMPS-B dan IKBAL MAROM Dorong Mahasiswa Semendo Perkuat Keislaman dan Kepemimpinan Tegas!! DPW LIRA Bengkulu Laporkan Dugaan Penguasaan dan Jual Beli Ilegal Lahan Eks Tambang ke Kejati

Nasional · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

Sumardi Kombes Tegaskan Rohidin Gubernur Bengkulu Lanjutkan


 Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12) Perbesar

Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12)

Bengkulu,Kumparan7.Com-Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK  nomor 67/PUU-XVlll/2020.

“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.

Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.

Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.

“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.

Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.

Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.

“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.

Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Thio Ashiddiqie, Pemuda Berprestasi dari Bukittinggi Sumatera Barat

2 Februari 2026 - 07:40 WIB

Membanggakan, Farasya Quenby Siswi SD 2 Darul Hikam Raih Juara 1 Fashion Show Festival Raden Jaya Production

26 Januari 2026 - 19:58 WIB

Viral!! Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta

26 Januari 2026 - 19:13 WIB

Peringatan Isra Mi’raj, IMPS-B dan IKBAL MAROM Dorong Mahasiswa Semendo Perkuat Keislaman dan Kepemimpinan

26 Januari 2026 - 17:44 WIB

Tegas!! DPW LIRA Bengkulu Laporkan Dugaan Penguasaan dan Jual Beli Ilegal Lahan Eks Tambang ke Kejati

21 Januari 2026 - 22:51 WIB

Perempuan dan Pemuda Jadi Garda Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar

14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Trending di Nasional