Menu

Mode Gelap
ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS 35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

Nasional · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

Sumardi Kombes Tegaskan Rohidin Gubernur Bengkulu Lanjutkan


 Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12) Perbesar

Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12)

Bengkulu,Kumparan7.Com-Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK  nomor 67/PUU-XVlll/2020.

“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.

Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.

Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.

“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.

Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.

Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.

“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.

Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian

4 September 2026 - 02:09 WIB

Inflasi dan Stabilitas Harga Dalam Islam

8 Mei 2026 - 23:18 WIB

Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses

6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Viral!! Oknum TNI AL Marinir Hamili Kekasih, Danpuspomal Mayor Jenderal Harry: “Segera Kita Tindak Tegas”

3 Mei 2026 - 12:14 WIB

PCNU Kepahiang Salurkan Zakat ke Masyarakat, Perkuat Solidaritas Warga Nahdliyin

19 Maret 2026 - 17:44 WIB

Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang

16 Maret 2026 - 12:20 WIB

Trending di Bisnis