Jakarta,Kumparan7.Com– Ada-ada saja, cewek yang tinggal di Jakarta ini lakukan aksi tak senonoh lewat Instagram pribadinya viral di sosial media.
Aksi tak senonohnya itu bersama teman laki-lakinya di duga di sebuah Kost-konstan di wilayah Jakarta dan mempertontonkan bagian badan wanita dan memperlihatkan adegan tak senonoh secara Live.
Dalam Vidio yang beredar, terlihat seorang wanita Live diakun Instagram miliknya dan hanya menggunakan pakian dalam saja.
Terlihat pula bekas kecupan di leher bagian depanya, dan ditemani seorang laki-laki yang diduga bukanlah pasangan sah.
Kedua sejoli ini, diduga melakukan perbuatan zina serta menuai kontra dari para penonton.
Saat sepanjang Live, terlihat pula seorang laki-laki yang tengah berbaring disamping seorang wanita tersebut, pemilik akun tersebut diketahui @styled.by.kia dan pihak laki-laki adalah @hamham1253.

Dan sepanjang Livepun sang perenpuan berulang kali mengatakan bila mereka berdua, baru selesai melakukan hubungan bak suami istri.
Atas aksi tersebut, membuat ke hebohkan di sosial media, diduga kuat sang pemilik akun ada unsur kesengajaan melakukan siaran langsung dengan mempertontonkan aksi tersebut.
Sontak aksinya menjadi viral di sosial media, ada beberapa relawan pengiat sosial media mengatakan akan segera melaporkan aksi dari kedua sejoli tersebut, ke patroli siber Polres polres metro jakarta pusat dan diharapkan dapat bergerak cepat menelusuri unggahan video tersebut.
Atas aksinya tersebut, kedua sejoli ini terancam akan terkena pasal mengenai kasusu pornografi, dan ancamannya adalah mendekam di balik jeruji.
Berikut bunyi pasal 29:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Berikut bunyi pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Tw07)













