Menu

Mode Gelap
Thio Ashiddiqie, Pemuda Berprestasi dari Bukittinggi Sumatera Barat Membanggakan, Farasya Quenby Siswi SD 2 Darul Hikam Raih Juara 1 Fashion Show Festival Raden Jaya Production Viral!! Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta Peringatan Isra Mi’raj, IMPS-B dan IKBAL MAROM Dorong Mahasiswa Semendo Perkuat Keislaman dan Kepemimpinan Tegas!! DPW LIRA Bengkulu Laporkan Dugaan Penguasaan dan Jual Beli Ilegal Lahan Eks Tambang ke Kejati

Nasional · 8 Mei 2024 08:19 WIB ·

Difitnah Paman di Sosmed!!Fahriyan Eko Santosa Siap Tempuh Jalur Hukum


 Tokoh Pemuda Kalteng Fahriyan Eko Santosa . (Doc:Ast) Perbesar

Tokoh Pemuda Kalteng Fahriyan Eko Santosa . (Doc:Ast)

Kalimantan Tengah, Kumparan7.Com– Menjadi perbincangan, salah satu Tokoh Pemuda Kalimantan Tengah difitnah Paman sendiri.

Dirasa hal tersebut tak benar, hoax dan menimbulkan fitnah Fahriyan Eko Santosa bersama pengacaranya Pengecara ADV Jeffriko Seran,S.H siap tempuh jalur hukum tegasnya. 7/05/2024

Belum lama ini, jagat maya hebo dengan postingan salah satu pengguna sosial media Facebook pemilik akun @Gusti Junaidi yang memberikan penjelasan bila telah terjadinya penggelapan sertifikat.

Dimana dalam postinganya tersebut, mencatut salah satu nama Tokoh Pemuda Kalimantan Tengah.

Saat diwawancarai awak media, Fahriyan Eko menyampaikan ini.

Baik rekan-rekan media sekalian, karena heboh bahkan sempat beberapa teman, kerabat keluarga mempertanyakan kehebohan ini, supaya tidak berlanjut dan tidak menjadi buah bibir padahal informasi yang diberikan adalah fitnah dan berita bohong dengan ini saya, selaku korban dari pemfitnahan ini memberikan keterangan sebenarnya seperti apa.

“Gusti Junaidi adalah paman saya sendiri, beliau adalah adik kandung dari mama saya sendiri, semua perihal fitanah terkait penggelapan sertifikat itu adalah fitanah karena sertifikat SHM itu benar-benar saya pegang, saya juga memiliki bukti-bukti yang kuat dan saya sudah saya berikan pada pengacara saya, saya berharap kepada masyarakat jangan mudah menerima narasi-narasi mentah tanpa bukti”.

Untuk terkait pencemaran nama baik bukti-bukti sudah saya serahkan ke pengacara saya dan kami siap menempuh jalur hukum, tegasnya.

Dari sisi lain, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah menghimbau untuk masyarakat tak menyebarkan berita bohong atau hoax.

Selain berdosa, sanksi pidana bisa dikenakan terhadap pelaku.Ketika berita bohong disebar melalui dunia maya, seolah tak ada yang melihat, padahal seluruh dunia bisa melihat. Ketika ada yang merasa dirugikan, laporannya bisa diproses. “Sudah banyak dan juga ada beberapa kasus, sampai proses peradilan,” ujar Irjen Pol Djoko. (Tw2)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Thio Ashiddiqie, Pemuda Berprestasi dari Bukittinggi Sumatera Barat

2 Februari 2026 - 07:40 WIB

Membanggakan, Farasya Quenby Siswi SD 2 Darul Hikam Raih Juara 1 Fashion Show Festival Raden Jaya Production

26 Januari 2026 - 19:58 WIB

Viral!! Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta

26 Januari 2026 - 19:13 WIB

Peringatan Isra Mi’raj, IMPS-B dan IKBAL MAROM Dorong Mahasiswa Semendo Perkuat Keislaman dan Kepemimpinan

26 Januari 2026 - 17:44 WIB

Tegas!! DPW LIRA Bengkulu Laporkan Dugaan Penguasaan dan Jual Beli Ilegal Lahan Eks Tambang ke Kejati

21 Januari 2026 - 22:51 WIB

Perempuan dan Pemuda Jadi Garda Kebangsaan, DPD RI Sosialisasikan Empat Pilar

14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Trending di Nasional