Menu ✖

Mode Gelap
ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS 35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

Nasional · 8 Nov 2025 17:33 WIB ·

Bareskrim Polri Akan Usut Kasus Penipuan ”Online” M Muklis Sitohang, Kini diburu Polisi


 Nomor rekening pelaku yang saat ini diburu pihak ke Polisian. (T7) Perbesar

Nomor rekening pelaku yang saat ini diburu pihak ke Polisian. (T7)

Jakarta,Kumparan7.Com- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus jasa sucribe hingga bergabung pada treding.

Sebanyak 45 anggota Bareskrim hingga tim It polri bersinerdi menuntaskan yang sudah banyak memakan korban.

Tak hanya satu dua orang, banyak warga indonesia yang telah menjadi korban, bahkan kasus ini  menjadi kasus mafia penipuan online terparah di Indonesia, dengan total keuntungan Rp 10 milyar lebih didapat oleh pemilik rekening “M Muklis Sitohang”.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kepada polisi. ”Sampai saat ini terdapat 189 laporan polisi dengan 823 korban dan kemungkinan akan terus berkembang,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (8/11/2025).

Himawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp dan Telegram yang di dalamnya terdapat link dan diberikan tugas-tugas dengan iming-iminb komisi hingga 20%.

“Kita akan buru, dan tindak tegas pelaku, saat ini sedang proses pelacakan dan akan segara kita tindak sang pemilik rekening hingga seluruh pegawai akan kitindak secepatnya, tutupnya saat diwawancara awak media”. (T7)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN Asal Bengkulu, Yoko Diotiharta Raih Jabatan Ahli Madya di BNPB Setelah Jatuh Bangun Pengabdian

4 September 2026 - 02:09 WIB

Ketua PA Tais Isi Kuliah Karir Fakultas Syariah, Dorong Mahasiswa Kenali Profesi di Pengadilan Agama

3 September 2026 - 14:53 WIB

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu jadi Pembina Apel Pagi, Silaturahmi Bersama Mahasiswa Baru Fakultas Syariah UINFAS

30 Agustus 2026 - 09:01 WIB

35 Finalis Adu Gaya, Icon Model Merah Putih 2026 Resmi Dibuka Wakil Wali Kota Jayapura

24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menginspirasi Kisah Rafly95, Trader Muda Asal Sulsel Sukses Lewat Trading

23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Viral, Nadhira Warga Sukoharjo Live TikTok Pakai Jilbab dengan Belahan Dada Terbuka, Warganet Soroti Pelanggaran Norma

8 Agustus 2026 - 02:58 WIB

Trending di Nasional