Menu

Mode Gelap
Terima SKT dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu “Hadir Berjuang Untuk Rakyat” Desi Apriani Kirim Allison Millspaugh Wakili USA di Classy Model International Viral Kasus Pencabulan di Pangkalan Bun, Seorang Pengajar kini Ditahan Polisi Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses Viral!! Oknum TNI AL Marinir Hamili Kekasih, Danpuspomal Mayor Jenderal Harry: “Segera Kita Tindak Tegas”

Nasional · 21 Jan 2026 22:51 WIB ·

Tegas!! DPW LIRA Bengkulu Laporkan Dugaan Penguasaan dan Jual Beli Ilegal Lahan Eks Tambang ke Kejati


 Doc:(Tw7) Perbesar

Doc:(Tw7)

Bengkulu,Kumparan7.Com – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penguasaan dan praktik jual beli ilegal lahan eks tambang batu bara PT Rekasindo Guriang Tandang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam laporan yang disampaikan, DPW LIRA Bengkulu mengungkapkan bahwa PT Rekasindo Guriang Tandang merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang secara sah memperoleh IUP pada tahun 2010 dengan luas wilayah izin sekitar ±200 hektare.

Perusahaan tersebut diketahui menghentikan aktivitas produksi sekitar Mei 2015. Namun, setelah kegiatan pertambangan berhenti, lahan eks tambang tersebut diduga secara perlahan dikuasai oleh oknum masyarakat tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

DPW LIRA menilai penguasaan lahan tanpa kejelasan status hukum tersebut telah menghambat upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang, serta menutup peluang optimalisasi lahan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Lebih jauh, LIRA mengungkap adanya dugaan praktik penjualan lahan eks tambang kepada masyarakat oleh salah satu oknum berinisial PM.

Dari hasil investigasi DPW Lira PM diduga menjual lahan eks tambang secara ilegal dengan harga berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kapling, dengan luas sekitar satu hektare per kapling.

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat status lahan masih berada dalam wilayah eks IUP pertambangan dan belum ada kejelasan pelepasan hak, perubahan peruntukan, maupun legalitas penguasaan tanah.

DPW LIRA Bengkulu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lahan dalam wilayah IUP dan eks IUP tetap berada dalam penguasaan negara hingga seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang diselesaikan serta status lahan ditetapkan secara sah.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah.

DPW LIRA juga menyoroti dampak terhadap masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat yang diduga dirugikan karena penguasaan dan pemanfaatan lahan dilakukan tanpa musyawarah maupun persetujuan.

Sekretaris Daerah DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal laporan tersebut. “Kami menegaskan bahwa DPW LIRA Bengkulu tidak akan berhenti sampai persoalan ini terang benderang. Kata Aurego Rabu (21/01/2026)

Kami akan terus mempresur dan mengawal perkembangan laporan ini di Kejati Bengkulu agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujar Aurego.

Ia menambahkan bahwa praktik penguasaan dan jual beli lahan eks tambang secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menempatkan masyarakat dalam posisi rentan. “Masyarakat membeli lahan dengan status hukum tidak jelas, berpotensi kehilangan hak dan mengalami kerugian besar di kemudian hari. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dalam laporannya, DPW LIRA Bengkulu juga meminta Kejati Bengkulu untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah pengamanan hukum terhadap objek lahan guna mencegah transaksi lanjutan.

Sebagai bentuk keseriusan, LIRA turut melampirkan bukti permulaan berupa kwitansi jual beli dan dokumen pendukung lainnya.

DPW LIRA Bengkulu berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga kewibawaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan. (Zt)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPJS Goes To Campus: Mahasiswa STIESNU bengkulu Dibekali Ilmu JKN

25 Juni 2026 - 09:46 WIB

Terima SKT dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu “Hadir Berjuang Untuk Rakyat”

18 Juni 2026 - 12:28 WIB

Desi Apriani Kirim Allison Millspaugh Wakili USA di Classy Model International

14 Juni 2026 - 08:11 WIB

Viral Kasus Pencabulan di Pangkalan Bun, Seorang Pengajar kini Ditahan Polisi

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gerry Mata: Pemuda Inspiratif Asal Jambi, Berjuang Bangkit Hingga Bisa Sukses

6 Mei 2026 - 07:50 WIB

Viral!! Oknum TNI AL Marinir Hamili Kekasih, Danpuspomal Mayor Jenderal Harry: “Segera Kita Tindak Tegas”

3 Mei 2026 - 12:14 WIB

Trending di Nasional