Menu

Mode Gelap
Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang Ramadhan menjadi Berkah bagi Altaff Calligraphy Asia Diduga Adanya Kriminalisasi Profesi, Imunitas Advokat Dipertaruhkan : RR Diah Kartika Soroti Penahanan Hendra Sianipar Ian Antono Pratama: Membangun Ekosistem Kreator di Bali “Mau Berinovasi Dan Berani Memula” Terekomendasi di Kota Bau-Bau, Salon Nurma Azumi “Pelayanan Profesional dan Ramah Dikantong”

Nasional · 25 Nov 2025 14:50 WIB ·

Selebgran Nurul Syazila, Geram Difitnah Sebagai Penipu, Siap Tempuh Jalur Hukum


 Selebgram Nurul Syazila. (Doc:Tw7) Perbesar

Selebgram Nurul Syazila. (Doc:Tw7)

Samarinda,Kumparan7.Com- Nurul Syazila Selebgram sekaligus Winner BMI Kaltim 2025, menunjukkan reaksi tegas terhadap salah satu akun sosial media instagram @n.aylaptrr yang membuat postingan yang menyindir dan menyebut namanya sebagai seorang penipu. 22/11/2025

Akun tersebut menulis tudingan tak berdasar dengan menyebut Nurul Syazila Winner BMI Kaltim 2025 telah melakukan penipuan, tak hanya itu ia juga menulis dengan kata-kata kasar, sehingga menuai banyak kontra dari para netizen yang menbagikan postinganya ke beberapa grub obrolan.

“Aku bukan berhutang atau gimana ya, ini itu mmg gamau ku lunasin duluan karena”, ujarnya.

Tak hanya itu akun @n.aylaptrr juga melontarkan kata-kata bodoh dan menyebut nama hewan dalam postinganya dan memberikan tanda tag pada akun milik Selebgran Nurul Syazila.

Sudah diupayakan untuk komunikasi dan menyelsaikan beberapa pembayaran yang harus diselesaikan, (NLP) respons dari akun tersebut justru mengejutkan. Ia menanggapi dengan hujatan hingga kata-kata kasar di postingan akun instagram miliknya.

“untung aku dikasih tau orangtua ku kalau mmg udah dibayarkan setengah, kalau ngk kubayarkan dari awal itu enak di dialah”, ujar salah satu potongan postingan story dari (NLP).

Tak berhenti di situ, ia juga membuat postingan yang seakan mengiring opini publik dengan menyebut sang selebgram sebagai penipu.

Menurut Nurul Syazila, hingga kini pihak yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Bahkan, akun instagram tersebut telah dikunci setelah polemik mencuat.

Saat diwawancara awak media, ditemui di Polsek Muara badak, Nurul menegaskan bahwa keputusannya untuk mengambil langkah hukum telah melalui pertimbangan yang matang.

“Hal ini sangat mengganggu saya ya karena saya sebagai Winner BMI Kaltim 2025 dan masih memiliki masa jabatan selama 1 tahun sangat merasa di rugikan adanya fitnah seperti karena berpengaruh di lingkungan pageant yg sedang saya jabati”, jelas  nurul.

Tak hanya itu, nurul juga menjelaskan kronologi sebenarnya dalam LPnya ia menjelaskan, bila saudari (NLP) mengikuti Program kesetaraan ijasah paket C ( setara SMA ) dengan narahubung padanya, semua kelengkapan data yayasan dan data yang akan diterima (NLP) semua lengkap dan resmi dan terdaftar di Dinas Pendidikan.

Namun selama proses mengikuti program tersebut, (NLP) belum melakukan pelunasan pembayaran secara penuh pada pihak yayasan, sedangkan saudari (NLP) sudah mengikuti progran belajar secara resmi.

“Aku sudah sesabar apa se-memaklumkan apa, kalau aku sudah mengambil jalur serius berarti itu sudah dipertimbangkan baik-baik. Aku even masih memberikan waktu kepada pihak yang bersangkutan untuk menyesali perbuatannya”, tutup nurul.

Diduga menyebarkan informasi bohong, tampa bukti, (NLP) dapat dijerat Pasal 28 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan di media elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Te)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PCNU Kepahiang Salurkan Zakat ke Masyarakat, Perkuat Solidaritas Warga Nahdliyin

19 Maret 2026 - 17:44 WIB

Bangkit Presisi Sejahtera Raih Proyek Strategis di Kawasan Industri Tangerang

16 Maret 2026 - 12:20 WIB

Ramadhan menjadi Berkah bagi Altaff Calligraphy Asia

16 Maret 2026 - 11:15 WIB

Diduga Adanya Kriminalisasi Profesi, Imunitas Advokat Dipertaruhkan : RR Diah Kartika Soroti Penahanan Hendra Sianipar

4 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ian Antono Pratama: Membangun Ekosistem Kreator di Bali “Mau Berinovasi Dan Berani Memula”

23 Februari 2026 - 17:41 WIB

Terekomendasi di Kota Bau-Bau, Salon Nurma Azumi “Pelayanan Profesional dan Ramah Dikantong”

22 Februari 2026 - 23:08 WIB

Trending di Nasional