Samarinda,Kumparan7.Com- Nurul Syazila Selebgram sekaligus Winner BMI Kaltim 2025, menunjukkan reaksi tegas terhadap salah satu akun sosial media instagram @n.aylaptrr yang membuat postingan yang menyindir dan menyebut namanya sebagai seorang penipu. 22/11/2025
Akun tersebut menulis tudingan tak berdasar dengan menyebut Nurul Syazila Winner BMI Kaltim 2025 telah melakukan penipuan, tak hanya itu ia juga menulis dengan kata-kata kasar, sehingga menuai banyak kontra dari para netizen yang menbagikan postinganya ke beberapa grub obrolan.
“Aku bukan berhutang atau gimana ya, ini itu mmg gamau ku lunasin duluan karena”, ujarnya.
Tak hanya itu akun @n.aylaptrr juga melontarkan kata-kata bodoh dan menyebut nama hewan dalam postinganya dan memberikan tanda tag pada akun milik Selebgran Nurul Syazila.
Sudah diupayakan untuk komunikasi dan menyelsaikan beberapa pembayaran yang harus diselesaikan, (NLP) respons dari akun tersebut justru mengejutkan. Ia menanggapi dengan hujatan hingga kata-kata kasar di postingan akun instagram miliknya.

“untung aku dikasih tau orangtua ku kalau mmg udah dibayarkan setengah, kalau ngk kubayarkan dari awal itu enak di dialah”, ujar salah satu potongan postingan story dari (NLP).

Tak berhenti di situ, ia juga membuat postingan yang seakan mengiring opini publik dengan menyebut sang selebgram sebagai penipu.
Menurut Nurul Syazila, hingga kini pihak yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Bahkan, akun instagram tersebut telah dikunci setelah polemik mencuat.
Saat diwawancara awak media, ditemui di Polsek Muara badak, Nurul menegaskan bahwa keputusannya untuk mengambil langkah hukum telah melalui pertimbangan yang matang.
“Hal ini sangat mengganggu saya ya karena saya sebagai Winner BMI Kaltim 2025 dan masih memiliki masa jabatan selama 1 tahun sangat merasa di rugikan adanya fitnah seperti karena berpengaruh di lingkungan pageant yg sedang saya jabati”, jelas nurul.
Tak hanya itu, nurul juga menjelaskan kronologi sebenarnya dalam LPnya ia menjelaskan, bila saudari (NLP) mengikuti Program kesetaraan ijasah paket C ( setara SMA ) dengan narahubung padanya, semua kelengkapan data yayasan dan data yang akan diterima (NLP) semua lengkap dan resmi dan terdaftar di Dinas Pendidikan.
Namun selama proses mengikuti program tersebut, (NLP) belum melakukan pelunasan pembayaran secara penuh pada pihak yayasan, sedangkan saudari (NLP) sudah mengikuti progran belajar secara resmi.
“Aku sudah sesabar apa se-memaklumkan apa, kalau aku sudah mengambil jalur serius berarti itu sudah dipertimbangkan baik-baik. Aku even masih memberikan waktu kepada pihak yang bersangkutan untuk menyesali perbuatannya”, tutup nurul.
Diduga menyebarkan informasi bohong, tampa bukti, (NLP) dapat dijerat Pasal 28 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan di media elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Te)













