Jakarta,Kumparan7.Com- Sebuah kontrak senilai USD 125 Juta atau setara Rp 1,9 Triliun antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan perusahaan asal Inggris, SRT Marine System Solutions Ltd., secara diam-diam diteken pada 17 Mei 2023. Proyek ambisiusbertajuk National Maritime Security System (NMSS) itudigadang-gadang sebagai sistem keamanan maritim modern.
Namun, di balik megahnya rencana, tersimpan masalahmendasar: kontrak diteken tanpa kepastian anggaran. Selang dua tahun kemudian, pada 3 September 2025, Bakamla memintatambahan dana Rp 5,6 Triliun ke DPR RI untuk membangun 35 pos pantau yang menjadi tulang punggung NMSS.
Praktik itu jelas janggal. UU Keuangan Negara menegaskan, tidak boleh ada kontrak sebelum anggaran tersedia. Artinya, kontrak Bakamla berpotensi melanggar aturan fundamental pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Kontrak internasionaltanpa payung anggaran bisa menyeret negara menuju sengketahukum global,” ujar seorang pengamat ekonomi.
Bukan hanya soal anggaran. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, otoritas pengawasan kapal berlayarberada di bawah Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran(KPLP), bukan Bakamla. Dengan demikian, meski NMSS benar-benar dibangun, secara hukum Bakamla tak berhakmengoperasikannya.
Pertanyaan besar pun mengemuka: untuk apa membeli peralatancanggih jika operatornya saja tidak memiliki kewenangan secarahukum?
Indonesia sebenarnya telah memiliki infrastruktur serupa. Vessel Traffic Service (VTS) dikelola KPLP, sementara radar maritimdioperasikan TNI AL. Jika proyek NMSS dipaksakan, publikkhawatir sistem hanya akan menumpuk tanpa fungsi, menciptakan duplikasi dan pemborosan APBN.
Kekhawatiran terbesar adalah risiko gugatan internasional. Kasus satelit Kementerian Pertahanan menjadi cermin pahit: kontrak tanpa anggaran berujung gugatan arbitrase, dan Indonesia kalah hingga harus membayar lebih dari Rp 8 triliun.
Dengan klausul arbitrase dalam kontrak NMSS, potensikerugian serupa bisa terjadi. Vendor asing punya hak penuhmenggugat jika proyek tidak terlaksana.
Sejumlah kalangan menilai DPR tidak boleh tinggal diam. Pemanggilan Kepala Bakamla, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), serta kementerian terkait menjadi keharusan. Audit investigatif oleh BPK, Kejaksaan, dan KPK juga dinilaimendesak.
“Ini bukan sekadar proyek Bakamla, tapi menyangkut miliarandolar uang rakyat. Kalau dibiarkan, bisa jadi bom waktu,” kata seorang pengamat politik.
Kontrak sudah diteken, anggaran belum jelas, kewenangan pun dipertanyakan. Jika DPR tidak segera bertindak, bukan tidakmungkin kasus ini akan tercatat sebagai skandal baru dalamsejarah pengelolaan keuangan negara. (Tri7)













