Menu

Mode Gelap
BAZNAS dan NU Care Jambi Berkolaborasi Wujudkan Kemandirian Umat Desi Apriani Perempuan Inspiratif Indonesia, Peraih Prestasi Kanca Internasional dan Dukung Pemberdayaan Perempuan Mengenal Lebih Dekat Organisasi Angkatan Muda Bumi Anoa Sulawesi Tenggara ( AMBA-SULTRA ) Empat Petinggi LAZISNU PWNU Jambi Sukses Ikuti PD-PKPNU “Siap Gerakkan NU Care Cerdas, Berdaya, Hijau dan Harmoni” Kelas Public Speaking For Modelling, Terbuka Untuk Umum Akan di Gelar di Hotel Grand Papua Santani

Nasional · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

Sumardi Kombes Tegaskan Rohidin Gubernur Bengkulu Lanjutkan


 Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12) Perbesar

Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12)

Bengkulu,Kumparan7.Com-Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK  nomor 67/PUU-XVlll/2020.

“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.

Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.

Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.

“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.

Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.

Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.

“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.

Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desi Apriani Perempuan Inspiratif Indonesia, Peraih Prestasi Kanca Internasional dan Dukung Pemberdayaan Perempuan

7 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Kelas Public Speaking For Modelling, Terbuka Untuk Umum Akan di Gelar di Hotel Grand Papua Santani

18 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bening Citrania Sugiyarto, Siswi SMA Negeri 4 Jayapura Raih 2nd Runner Up Miss Culture Global Indonesia 2025

17 Juli 2025 - 21:05 WIB

Potret Cantik Miss Culture Global Indonesia 2025 Andi Nahdahsani Muliady

15 Juli 2025 - 18:12 WIB

Athayadillah Annora Zhafrah Asal Makassar, Raih Mahkota Miss Teenager Culture Global Indonesia 2025

12 Juli 2025 - 19:38 WIB

Raka Aditya Pratama Tenaga Ahli DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad “Tokoh Politik Punya Pengaruh Penting”

29 Juni 2025 - 19:55 WIB

Trending di Nasional