Menu

Mode Gelap
Shelma Ayu Desearsa Perempuan Inspiratif dari Gresik, “Wanita Harus Berdaya dan Mau Kembangkan Potensi Diri” PERANGI PAHAM RADIKALISME :IPNU-IPPNU Kepahiang Gelar Masa Kesetiaan Anggota Pemerhati Anak Sekaligus Tik-Tokers Bunda Zahra, Bagikan Postingan “Postif Vibes Era Pimimpin Baru” Tuai Pujian Warga Net Langsung Temui Kepala BGN Gubernur Helmi Hasan,Pastikan Program Makan Siang Gratis Presiden di Bengkulu April Yones Ketua Dewan Pembina, Sayangkan BPC Hipmi Seluma Didiskualifikasi Saat Musda

Nasional · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

Sumardi Kombes Tegaskan Rohidin Gubernur Bengkulu Lanjutkan


 Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12) Perbesar

Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12)

Bengkulu,Kumparan7.Com-Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK  nomor 67/PUU-XVlll/2020.

“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.

Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.

Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.

“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.

Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.

Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.

“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.

Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Shelma Ayu Desearsa Perempuan Inspiratif dari Gresik, “Wanita Harus Berdaya dan Mau Kembangkan Potensi Diri”

23 Desember 2024 - 12:52 WIB

Gelar Makan Siang Gratis Relawan 1 JARI Dukung “Ridwan Kamil-Suswono” Pimpin DKI

6 November 2024 - 18:37 WIB

Bambang Harymurti Tantang Akademisi Anti-Korupsi Sikapi Kasus Mardani H Maming

16 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Bagus Riswantoro,Pemuda Menginspirasi “Generasi Muda Harus Mau Mengembangkan Potensi dan Percaya Diri”

20 September 2024 - 09:24 WIB

Influencer Fransisca Khoe Bagikan Postingan Merayakan 60th Pernikahan Kakek dan Neneknya Tuai Pujian Netizen

19 September 2024 - 13:49 WIB

Personal Branding, Upaya Dalam Membangun Bisnis Melalui Media Sosial

9 Juli 2024 - 04:51 WIB

Trending di Nasional