Menu

Mode Gelap
Tanah Hibah di Gasak, Oknum Mafia Tanah Yoga Mahadibyanta Editia Dicari APH!! Yoga Mahadibyanta Editia,Diduga Oknum Mafia Tanah, Warga Semarang Meresahkan, Pemilik “APH Mohon Tindak Tegas!!” Diduga Oknum Mafia Tanah, Yoga Mahadibyanta Editia Pelaku Serobot Tanah dan Lahan Warga Potret Cantik Aqilah Afifah Khairani Perwakilan Indonesia Ajang Prestius Internasional Global Super Model search 2025 Pesona Cantik Gyuri Kim Dinobatkan Sebagai Miss Grand Korea, di Ajang Miss Grand International

Nasional · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

Sumardi Kombes Tegaskan Rohidin Gubernur Bengkulu Lanjutkan


 Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12) Perbesar

Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12)

Bengkulu,Kumparan7.Com-Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK  nomor 67/PUU-XVlll/2020.

“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.

Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.

Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.

“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.

Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.

Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.

“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.

Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Hibah di Gasak, Oknum Mafia Tanah Yoga Mahadibyanta Editia Dicari APH!!

24 September 2025 - 20:07 WIB

Ahmad Dion Ketua Panitia, Lomba Bola Voli di Desa Krembung Jawa Timur “Acara Meriah dan Bertabur Hadiah”

6 September 2025 - 03:51 WIB

Berikut Penjelasan Trisno Iswandi,ST Engineer, Mengenai Bahaya Mengintai Teknisi AC

19 Agustus 2025 - 23:10 WIB

Trisno Iswandi,ST Engineer, “Bahaya Mengintai Teknisi AC” Berikut Penjelasanya

19 Agustus 2025 - 23:03 WIB

Bahaya Mengintai Teknisi AC,Trisno Iswandi,ST (Engineer)

19 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Tiga Pemuda Kepahiang Lolos Seleksi Nasional, Resmi jadi kader Da’i Muda Kemenag RI 2025

16 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Trending di Nasional