Menu

Mode Gelap
Konsisten Gym Setiap Hari, Begini Perubahan Fisik Selebgram Nathan Azhar Opening Jakarta Pet Store, Pusat Kebutuhan Hewan Peliharaan Terlengkap Simak Kisah Inspiratif, Melda Tri Aprisa Mahasiswi Magister Asal Bengkulu Ini Profil Lengkap 2 Pengusaha Sekaligus Influencer Populer di Medan “Carissa & Chepratama“ Musda Golkar Bengkulu!Samsu Amanah (Sekertaris,Ketua Panitia Sekaligus Kandidat)Arogan??

Nasional · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

Sumardi Kombes Tegaskan Rohidin Gubernur Bengkulu Lanjutkan


 Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12) Perbesar

Sumardi Kombes Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. (Doc:12)

Bengkulu,Kumparan7.Com-Drs.H Sumardi MM saat ini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus mantan sekda Provinsi Bengkulu sampaikan ini saat diwawancarai rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

Pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 dan pada Putusan MK nomor 22/PUU-Vll/2009 yang dikuatkan dengan putusan MK  nomor 67/PUU-XVlll/2020.

“Terkait banyaknya pakar, yang mengomentari dan memberikan berbagai stadmen bisa tidaknya pak Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mencalonkan lagi menjadi Gubernur priode 2024-2029”.

Dalam putusan MK tersebut tidak multi tafsir, tetapi satu tafsir yang kita tafsirkan apa yang tertulis tidak yang tersirat.

Karena, didalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa penjabat sementara atau gubernur yang sudah menjalani dua setengah tahun atau lebih.

“Sedangkan, pak Rohidin disitu disebut sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena, sesuai keputusan tersebut bahwa Rohidin Mersyah bisa mencalonkan kembali”, ungkapnya.

Diketahui rohidin marsyah, pernah menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan, sedangkan didalam keputusan (MK) dijelaskan bila yang tidak boleh mencalonkan lagi jika jabatan diduduki selama 30 bulan atau 2,5 tahun atau lebih.

Sehingga keputusan MK tidak berpengaruh terhadap jalan Gubernur Bengkulu untuk bisa mencalonkan diri kembali.

“Kita berharap dinamika ini tidak menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Analisa informasi yang ada. Intinya, keputusan MK tidak berpengaruh dengan Rohidin Mersyah”, tukasnya.

Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. (Tw07)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konsisten Gym Setiap Hari, Begini Perubahan Fisik Selebgram Nathan Azhar

17 Juni 2025 - 23:33 WIB

Pencetus Gagasan Besar “RUHIOLOGI”,Prof. Iskandar Nazari Salah Satu Tokoh Besar di Jambi

14 Mei 2025 - 12:28 WIB

Vicky Veronica Owner Pet Food Maklon, Ramah dan Sukses Jadi Inspirasi

2 Mei 2025 - 07:40 WIB

Bermula Sebagai MC Grond,Selebgram Dominique kini Merambah ke Dunia Bisnis

20 April 2025 - 09:16 WIB

Wakili Indonesia Jebolan Accul Management “Raisya Fitria Ramadhani” Raih Prestasi di Singapore

20 Januari 2025 - 18:17 WIB

Dhio Sandy Konten Kreator Asal Bengkulu, Populer dan Bagikan Konten Edukasi Positif

5 Januari 2025 - 13:59 WIB

Trending di Nasional