Jakarta,Kumparan7.Com- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus jasa sucribe hingga bergabung pada treding.
Sebanyak 45 anggota Bareskrim hingga tim It polri bersinerdi menuntaskan yang sudah banyak memakan korban.
Tak hanya satu dua orang, banyak warga indonesia yang telah menjadi korban, bahkan kasus ini menjadi kasus mafia penipuan online terparah di Indonesia, dengan total keuntungan Rp 10 milyar lebih didapat oleh pemilik rekening “M Muklis Sitohang”.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kepada polisi. ”Sampai saat ini terdapat 189 laporan polisi dengan 823 korban dan kemungkinan akan terus berkembang,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (8/11/2025).

Himawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp dan Telegram yang di dalamnya terdapat link dan diberikan tugas-tugas dengan iming-iminb komisi hingga 20%.
“Kita akan buru, dan tindak tegas pelaku, saat ini sedang proses pelacakan dan akan segara kita tindak sang pemilik rekening hingga seluruh pegawai akan kitindak secepatnya, tutupnya saat diwawancara awak media”. (T7)













