Isu ini telah berkembang menjadi kegelisahan publik yang serius dan tidak bisa disikapi dengan sikap diam, apalagi pembiaran.
Dari narasi video tersebut patut di duga bahwa yang bersangkutan memiliki wanita simpanan. Lebih dari itu, muncul pengakuan dari sejumlah warga yang menyatakan mengetahui sosok perempuan yang dimaksud dan bahkan siap menjadi saksi jika diperlukan.
Isu ini menjadi sebuah perbincangan liar atau gosip yang tidak enak untuk terus di bahas di Masyarakat luas.
Fakta ini menempatkan persoalan tersebut bukan sekadar rumor liar, melainkan dugaan yang memiliki konsekuensi sosial, etika, dan hukum.
Dalam negara yang menjunjung tinggi etika kepemimpinan, tuduhan semacam ini—terlebih dialamatkan kepada seorang pejabat publik harus segera diuji kebenarannya.
Pemimpin daerah bukan hanya pejabat administratif, melainkan figur moral yang tindak-tanduknya menjadi rujukan masyarakat. Ketika integritas moral seorang pemimpin dipertanyakan, maka yang terancam bukan hanya reputasi pribadi, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan.
Redaksi menilai, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas tidak boleh bersikap pasif. Klarifikasi setengah hati atau upaya pembungkaman isu justru akan memperbesar kecurigaan publik. Jalan satu-satunya adalah penyelidikan terbuka, objektif, dan transparan. Jika tudingan tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi berbasis fakta harus segera disampaikan untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan. Namun jika dugaan itu terbukti, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Dalam konteks budaya dan kearifan lokal Sulawesi Tenggara, persoalan ini tidak semata-mata berdimensi hukum positif. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan etika kepemimpinan juga menyentuh ranah hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat. Seorang pemimpin yang terbukti melanggar nilai-nilai tersebut patut dimintai pertanggungjawaban secara sosial dan adat, bukan justru dilindungi oleh kekuasaan.
Redaksi menegaskan: jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban moral.
Kekuasaan bukan alasan untuk kebal dari hukum. Publik berhak tahu kebenaran, dan negara berkewajiban memastikan bahwa setiap pemimpin yang duduk di kursi kekuasaan memang layak secara etika, moral, dan hukum.Diam adalah bentuk pembiaran. Pembiaran adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. (Te7)













