Yogyakarta,Kumparan7.Com-Berikan Edukasi Hukum, Melalui Konten di Media Sosial, Kantor Hukum RE Diah Kartika Mendapatkan Respon Positif dari para Netizen. 12/01/2024
Perundungan atau bullying merupakan salah satu masalah sosial yang sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2022, sebanyak 40% anak-anak di Indonesia pernah mengalami perundungan. Jumlah kasus perundungan di tahun tersebut mencapai angka 22.000. Angka ini mengalami peningkatan 2.000 kasus dibanding tahun 2021.
Ada empat jenis perundungan yang bisa diidentifikasi, yakni perundungan fisik, verbal, sosial, dan siber. Perundungan fisik melibatkan tindakan merugikan secara fisik, seperti memukul, menendang, mencubit, mendorong, dan merusak barang milik orang lain.
Sementara itu, perundungan verbal mencakup intimidasi dengan menggunakan kata-kata, baik secara tertulis maupun lisan, seperti menggoda, memanggil nama yang tidak pantas, mengejek, menghina, dan mengancam. Perundungan sosial terjadi ketika tindakan merusak reputasi atau hubungan seseorang, seperti berbohong, menyebarkan rumor negatif, mempermalukan, dan mengucilkan. Di sisi lain, perundungan siber melibatkan tindakan perundungan yang terjadi melalui media elektronik, seperti internet, media sosial, dan ponsel. Di Indonesia, perundungan fisik menjadi kasus yang paling banyak dengan persentase sebesar 55,5% diikuti verbal sebesar 29,3%.
Kasus perundungan di Indonesia dapat dikaitkan dengan beberapa faktor, salah satunya adalah minimnya edukasi mengenai sanksi atau hukuman untuk mencegah pelaku melakukan perundungan tersebut.
Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa perundungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan dapat dikenai sanksi hukum.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Law Office RR Diah Kartika , S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners melakukan edukasi melalui media sosial Instagram @rrdiahkartika_lawoffice.
Dalam salah satu videonya, RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. selaku owner Law Office RR Diah Kartika & Partners menyampaikan kasus perundungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perundungan yang dilakukan secara fisik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tidak hanya kasus pembullyan atau perundungan, berbagai kasus pidana lain seperti perceraian, kekerasan dan penganiayaan, investasi bodong, hingga pinjaman online pun dibahas oleh akun Instagram @rrdiahkartika_lawoffice. Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners menyadari bahwa edukasi hukum pidana maupun perdata masih sangat minim di masyarakat.
Perspektif hukum terlalu kompleks untuk dimengerti, hal ini berusaha dipatahkan oleh Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners dengan memproduksi konten-konten hukum yang menarik, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi perorangan maupun korporasi.
Edukasi yang diberikan tak terbatas dari pandangan hukum terhadap kasus yang sedang terjadi dan ramai dibicarakan.
Di media sosial, Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M. & Partners juga aktif memberikan rekomendasi ataupun tips dalam kegiatan perusahaan atau instansi. Salah satu contohnya adalah konten mengenai rekomendasi HR Consultant untuk transformasi SDM bisnis.
Dalam konten tersebut, dijelaskan pengembangan strategi HR yang terdiri dari perencanaan SDM, kebijakan prosedur, hingga manajemen kinerja.
Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners berkomitmen menyediakan pelayanan jasa hukum di berbagai bidang, baik untuk perorangan maupun badan hukum.
Layanan tersebut tentunya diberikan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, loyalitas, dan integritas. Penanganan hukum di Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners juga ditangani oleh berbagai tenaga profesional, seperti advokat, legal corporate, mediator, rekan, hingga tenaga profesional lain yang menunjang.
Pelayanan seperti konsultasi hukum, jasa hukum non-litigasi (mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan negosiasi), hingga jasa hukum litigasi (penyelesaian sengketa di pengadilan) dapat dilakukan Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners di berbagai bidang jasa. Bidang jasa tersebut antara lain legal corporate consultant, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Perdata, Hukum Pidana, hingga konsultasi mengenai aktivitas Human Resource (HR).
Mengenal Tim Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners
Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners memiliki tim yang kompeten dan berpengalaman di bidang hukum. RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. sebagai managing partner memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai Human Resource (HR), legal corporate, dan consultant human resource management (HRM).
Dengan lisensi sebagai Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Praktisi Hukum hubungan industrial dan mediator bersertifikat. RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. juga berperan sebagai anggota PERADI DPC Jakarta Selatan serta tergabung dalam kepengurusan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Tak hanya itu, Ia dan tim hukumnya juga berpengalaman menangani kasus perdata seperti legal audit, PKPU dan Kepailitan, Perdata Umum, Perdata Niaga, Hukum Perburuhan, Hukum Korporasi, review & contract drafting, dan mediasi di dalam juga diluar pengadilan.
Di posisi Senior Partner terdapat Mohammad Aqil Ali, S.H., M.H. yang juga memiliki peran dalam kepengurusan DPN PERADI dan IPHI. Mohammad Aqil Ali memiliki pengalaman dan kompetensi dalam penanganan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penanganan tersebut meliputi Hukum Perdata Umum, Hukum Pidana Umum, Hukum Khusus, Tipikor, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hukum Lingkungan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pertanahan, Penanaman Modal Asing, dan Perceraian juga Hukum Waris.
Mutmaini, S.H., C.C.D. sebagai associate juga merupakan Tim Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners yang memiliki pengalaman di bidang Hukum Perdata Umum, Hukum Pidana Umum, Hukum Keluarga (kasus perceraian, perwalian, maupun waris), Sengketa Pertanahan, dan mediasi juga negosiasi di dalam maupun di luar persidangan pada kasus pidana ataupun perdata, dan juga telah tersertifikasi di bidang legal drafting. Mutmaini juga aktif sebagai anggota PERADI DPC Magelang dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Magelang.
Dalam organisasi, Ia juga tergabung sebagai anggota Young Lawyers Committee yang merupakan organisasi naungan PERADI untuk mewadahi para advokat muda profesional.
Ketiganya yang tergabung di tim advokat tersebut juga didampingi support team lainnya untuk memaksimalkan pelayanan hukum yang diberikan. Dengan tim yang kompeten dan berpengalaman, Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners mampu mendampingi klien dalam mencari keadilan yang dijalankan dengan profesional, loyal, dan berintegrasi. Law Office RR Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P. & Partners juga menyediakan konsultasi gratis dalam klinik hukum yang bisa diakses melalui email rrdiah.lawoffice@gmail.com, WhatsApp di 0812211106847, ataupun di Website https://rrdiahkartikalawoffice.id.