Yogyakarta,Kumparan7.Com–Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) didirikan di Surabaya pada tanggal 9 Mei 1987 oleh Padiono, S.H. Organisasi ini merupakan wadah profesi yang menghimpun dan mempersatukan para Advokat, Penasihat Hukum, dan Konsultan Hukum di Indonesia.
Acara pelantikan digelar pada hari Minggu, 22 September 2024, bertempat di Pendopo Sasana Wiratama, Museum Pangeran Diponegoro, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengabdian mereka kepada masyarakat, bangsa, dan negara secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa membedakan suku, agama, keturunan, kedudukan, ataupun golongan.
IPHI juga merupakan salah satu dari delapan pilar pendiri organisasi perhimpunan Advokat Indonesia sesuai dengan UU Advokat no 18 tahun 2003.
Pada kesempatan ini, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 (DPP IPHI 1987) melantik dan mengukuhkan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IPHI 1987 DIY) untuk masa bakti 2024-2028.
Acara dihadiri oleh Ketua Umum IPHI, Sahala Siahaan, S.H Sekretaris Jenderal,Zakirudin Chaniago, S.H., M.H.; yang meresmikan pelantikan ketua DPD IPHI 1987 DIY RR Diah Kartika, S.H., M.M.; Sekretaris DPD IPHI 1987 DIY, Bapak Teguh RM, S.H., M.H.
Serta jajaran Pengurus DPP IPHI 1987 dan perwakilan DPD IPHI 1987 dari berbagai provinsi lainnya.
Dalam kesempatan kali ini selama masa bakti 2024-2028, DPD IPHI 1987 DIY berencana untuk melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan Advokat, Ujian Calon Advokat, Sumpah dan Pengangkatan Advokat baru, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. (Gus)